Banjarbaru – Sebuah institusi pendidikan memerlukan akreditasi
sebagai bukti penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan mereka. Di Indonesia,
proses akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN PT). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
STMIK Banjarbaru
adalah salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kalimantan Selatan yang mengajukan
permohonan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) kepada BAN PT.
Setelah memenuhi
beberapa prosedur akreditasi, pada hari Jum’at 23-24 Oktober 2015 STMIK
Banjarbaru mendapat kunjungan dari Asessor yang di utus oleh BAN PT untuk memberikan
penilaian terhadap Perguruan Tinggi tersebut. Penilaian didasarkan pada Standar
Pendidikan Nasional meliputi Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi
kelulusan, Standar pendidik
dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan,
Standar pembiayaan dan Standar penilaian pendidikan.
Asessor juga
melibatkan mahasiswa dan juga alumni dalam penilaiannya. Beberapa mahasiswa dan
alumni dipilih sebagai sampel untuk diwawancarai, namun wawancara ini bersifat
tertutup sehingga tidak diketahui lingkup apa saja yang diangkat dalam
wawancara tersebut.
Dengan adanya Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi ini diharapkan STMIK Banjarbaru mampu menghasilkan bibit-bibit
berkualitas yang akan turut serta dalam pembangunan bangsa dan mampu bersaing
hingga mancanegara.
0 komentar:
Posting Komentar