Banjarbaru – Sebuah institusi pendidikan memerlukan akreditasi sebagai bukti penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan mereka. Di Indonesia, proses akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.


STMIK Banjarbaru adalah salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kalimantan Selatan yang mengajukan permohonan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) kepada BAN PT. 

Setelah memenuhi beberapa prosedur akreditasi, pada hari Jum’at 23-24 Oktober 2015 STMIK Banjarbaru mendapat kunjungan dari Asessor yang di utus oleh BAN PT untuk memberikan penilaian terhadap Perguruan Tinggi tersebut. Penilaian didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional meliputi Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi kelulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan dan Standar penilaian pendidikan. 

Asessor juga melibatkan mahasiswa dan juga alumni dalam penilaiannya. Beberapa mahasiswa dan alumni dipilih sebagai sampel untuk diwawancarai, namun wawancara ini bersifat tertutup sehingga tidak diketahui lingkup apa saja yang diangkat dalam wawancara tersebut.


Dengan adanya Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi ini diharapkan STMIK Banjarbaru mampu menghasilkan bibit-bibit berkualitas yang akan turut serta dalam pembangunan bangsa dan mampu bersaing hingga mancanegara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Jurnalistik STMIK Banjarbaru © 2015. All Rights Reserved. Powered by Jurnalistik STMIK Banjarbaru
Top